Komisi VIII Setujui RUU Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak
Komisi VIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata dan RUU Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, yang berturut-turut dibahas pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR, Rabu - Kamis (6-7/6) yang dipimpin ketua Komisi VIII Ida Fauziyah di Nusantara II DPR RI.
Raker Komisi VIII dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menyetujui RUU-RUU tersebut untuk dibahas pada Tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI mendatang. Keberhasilan pembahasan RUU ini mencerminkan komitmen bersama Pemerintah dan DPR untuk terus memajukan, memenuhi, menghormati dan melindungi hak-hak anak, khususnya dalam memastikan anak-anak tidak dilibatkan atau dijadikan korban dalam konflik bersenjata dan untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam memerangi tindak pidana penjualan, prostitusi dan pornografi anak. Ratifikasi Protokol Opsional dapat memberikan dasar legislasi yang kuat untuk pemanfaatan kerangka kerja sama internasional, utamanya menyangkut penetapan yurisdiksi atas delik yang diatur.
Mengenai implementasi undang-undang, Anggota Komisi VIII dari F-PKS Jazuli Juwaini mengingatkan akan pentingnya sosialisasi UU ini ke masyarakat. “Sosialisasinya itu harus tepat pada sasaran sehingga publik dan masyarakat itu mengetahui ada ratifikasi, ada undang-undang dan seterusnya..” Perlindungan Pemerintah pada anak harus berwujud nyata dengan pengawasan yang maksimal dengan adanya kontrol dan pengawasan sekaligus. “Jadi jangan sampai undang-undang sebagai sebuah undang-undang, ratifikasi sebagai sebuah ratifikasi, begitu kita sahkan lalu tidak bisa berjalan di tataran implementasi, karena pengawasan kurang sehingga kesadaran pelaksana juga kurang” tegasnya. (ray) foto:ry/parle